4 Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 18 Juli 2024 15:17 WIB
3. Manfaat di autogate
Paspor elektronik dapat memudahkan Anda ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Pemeriksaan di autogate hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit. Sementara, pemegang paspor biasa harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara manual yang membutuhkan waktu lama.
4. Harga pembuatan
Harga pembuatan paspor non elektronik dan e-paspor memiliki perbedaan di kantor Imigrasi, yaitu:
-Biaya pembuata paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000
-Biaya pembuatan paspor elektornik (e-paspor) 48 halaman adalah Rp 650.000
Meski demikian, syarat dan prosedur pengajuan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik sama.
Tiap jenis paspor tidak ada yang mengungguli satu sama lain. Semua kembali lagi kepada kebutuhan dan keperluan Anda masing-masing.
(ans)