Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 18 Juli 2024 17:41 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Bangkalan menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Upaya itu dilakukan sebagaimana larangan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
"Kami lakukan penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sementara kami amankan sepedanya, dan yang bersangkutan kami berikan surat pernyataan," kata Kaurmintu Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Pariadi, Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA:
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Ribuan Mahasiswa Baru Meriahkan Welcome to Maba IMB Universitas Trunojoyo Madura
Relawan Kesehatan Bangkalan Dukung Lukman-Fauzan di Pilkada
Menurut dia, penggunaan sepeda listrik berpotensi membahayakan bagi pengemudinya dan pengguna jalan lain. Sebab, masih belum ada jalur khusus untuk kendaraan tersebut di Bangkalan.
Simak berita selengkapnya ...