Masa Keanggotaan Tambah 2 Tahun, Bupati Kediri Minta BPD Lakukan Fungsi Check and Balance
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 18 Juli 2024 21:35 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 2.836 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri menerima Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan masa keanggotaan selama 2 tahun.
Perpanjangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Anggota BPD yang sebelumnya menjabat 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.
BACA JUGA:
Ketua RT di Kediri Menangis di Depan Bupati Dhito, Mengapa?
Bupati Kediri Naikkan Insentif Jukir Rp1 Juta
Semarak Parade Cikar di Kabupaten Kediri
Anggota Paskibra Ingin Jadi Polisi, Bupati Kediri: Basuhlah Kaki Ibumu
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan dengan perpanjangan masa keanggotaan selama 2 tahun, anggota BPD ini diminta untuk bersinergi dengan pemerintah desa termasuk memonitor bagaimana kinerja pemerintah desa.
"Setelah diperpanjang dua tahun bukan berarti hanya duduk dan leha-leha. Harus berkoordinasi dengan desa dan lakukan fungsi checks and balance," ucapnya usai menyerahkan SK perpanjangan keanggotaan BPD di Gedung Bagawanta Bhari, Kamis (18/7/2024).
Lebih dari itu, pimpinan daerah yang akrab disapa Mas Dhito itu berpesan kepada semua anggota BPD untuk ikut memonitor warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Bilamana ada warga lansia, rumah tidak layak huni, bahkan warga yang sakit dan kesulitan berobat untuk segera dilaporkan supaya dapat ditindaklanjuti.
"Dengan diperpanjang masa jabatannya maka juga ditambah pula kinerjanya, turun ke masyarakat untuk ngecek bagaimana kinerja pemerintah desanya," tuturnya.