Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Senin, 22 Juli 2024 18:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya, menerangkan dua tersangka tersebut adalah EW yang berstatus sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, dan AM, Sekdes Sidoasri Kecamatan Kenduruan.
BACA JUGA:
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
Berhasil Kelola Tranportasi dengan Baik, Kabupaten Tuban Raih Penghargaan WTN 2024
Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan
Selain berstatus sebagai perangkat desa, kedua tersangka juga menjadi Direktur dan Commanditer CV 1 Network selaku pelaksana dalam pengadaan program APMD di Pemkab Tuban.
Penetapan tersangka tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor: PRINT – 941 /M.5.33./Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Pengadaan APMD di Kabupaten Tuban sendiri merupakan pilot project untuk peningkatan pelayanan masyarakat guna mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital, khususnya dalam hal persuratan.