KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 8
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Senin, 22 Juli 2024 21:32 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihaan Unum (KPU) Kota Malang menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Hotel Savana, Senin 22 Juli 2024.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan partai politik peserta pemilu dan berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi keagamaan, kepemudaan, dan Bawaslu Kota Malang.
BACA JUGA:
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan sosialisasi ini penting sebagai sarana informasi untuk masyarakat terkait tahapan pilkada yang akan dilaksanakan.
"Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, apa-apa yang menjadi kebutuhan mulai dari syarat pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik beserta dokumen persyaratannya, ataupun syarat sebagai calon yang diusung maupun dokumen persyaratannya itu dapat diketahui bersama," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Toyib, KPU Kota Malang sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan tentang pencalonan.
"Dan ini juga sebagai pedoman kita bersama, baik KPU, Bawaslu, peserta pemilu, maupun pemilih, bagaimana tahapan pilkada 2024 ini dilaksanakan," kata Muhammad Toyib.
Ia juga menyampaikan bahwa Kota Malang masuk dalam daerah yang rawan pilkada. Hal ini dimonitoring oleh Bawaslu RI dan Jatim.