Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas
Senin, 22 Juli 2024 21:44 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Supriyono, pengacara mantan Kepala Desa Laden, Fathor Rachman, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Diketahui, Fathor Rachman ditetapkan tersangka korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDes. Kasus itu dilaporkan oleh Direktur BUMDes Rejeki Maju Desa Laden.
BACA JUGA:
Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
Supriyono menceritakan proses perjalanan kasus korupsi tersebut berdasarkan nota kesepahaman yang ada. Awalnya, kejaksaan melimpahkan kasus ke Inspektorat lantaran tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negaranya.
"Setelah ada laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat, diduga ada kerugian negara sebesar Rp105.198.320,00 dengan rincian tanggal 10 Februari 2024 sebesar Rp3.000.000 dan tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp17.000.000, serta tanggal 18 Maret 2024 sebesar Rp85.198.500," paparnya, Senin (22/7/2024).
Pasca audit tersebut, Fathor Rachman langsung mengembalikan kerugian negara pada tanggal 18 Januari 2024.