Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Dana Mengalir ke Instansi Lain
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 22 Juli 2024 22:19 WIB
"Jaksa penuntut umum KPK dalam kasus ini hanya menetapkan tiga tersangka, padahal sudah jelas disini banyak pihak terlibat dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada kerugian negara kalau ngomong hukum yang bener," urai Erlan.
Apabila KPK tidak mau disebut tebang pilih, ia menyebut keterlibatan pihak lain harusnya diusut sesuai prosedur. Apalagi, banyak aliran uang yang mengalir ke beberapa instansi lain yang harusnya turut ditindak.
"Jadi pada prinsipnya pada intinya telah terjadi diskriminasi disini, perkara ini syarat akan politik. Apalagi Siskawati pegawai eselon berapa dan peran yang dilakukan juga hanya perintah pimpinan dan sebelumnya juga ada pegawai yang melakukan hal yang sama," katanya.
Ia menduga kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo menjadi pintu masuk urusan politik. Menurut dia, KPK harus berani menindaklanjuti sebuah kasus tanpa muatan apapun.(cat/mar)