Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 24 Juli 2024 19:20 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menerima aset BMN (barang milik negara) hasil rampasan KPK senilai Rp4,78 miliar. Penyerahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Selasa (23/7/2024).
“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang ke enam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertipikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” kata Suyus.
BACA JUGA:
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional Unair, AHY Paparkan Upaya Wujudkan 17 SDGs
Kebut Layanan Sertifikat Tanah, Menteri ATR/BPN: Sudah Berjalan di 44 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Kepada jajarannya, ia menginstruksikan untuk mengelola aset BMN secara transparan. Selain itu, Suyus ingin aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada 2 ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan, dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yg sudah diberikan oleh KPK, BLBI,” tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...