Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Jumat, 26 Juli 2024 20:54 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa dalam kasus penenmbakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.
Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa.
BACA JUGA:
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang
Untuk terdakwa Ketua Klebun Pantura Sampang, Moch Wijdan (Bun Wid), dijatuhi vonis penjara 8 bulan. Sementara Hannan 4 tahun, Abd Rorim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, dan Haris 3 tahun 6 bulan.
Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Moh Wijdan (Bun Wid) tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan. Dia hanya tidak melapor ke polisi meski mengetahui telah terjadi penembakan.