Alasan Polisi Larang Penggunaan Sound Horeg saat Perayaan HUT Kemerdekaan RI
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 29 Juli 2024 18:59 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengeluarkan larangan terhadap penggunaan sound horeg saat perayaan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang. Larangan itu diberlakukan karena penggunaan sound horeg dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, menyebabkan gangguan kesehatan, dan merusak bangunan.
Andi menekankan, pihak kepolisian tidak akan memberikan izin bagi penggunaan sound horeg di Kota Agropolitan. Ia juga meminta agar setiap polsek di wilayah hukumnya memberikan edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan ini.
BACA JUGA:
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Puncak HUT ke-79 RI di Kota Pasuruan, Semarak Karnaval Budaya Cakrawala Dunia
Diikuti 41 Regu, Tuban Specta Night Carnival Berlangsung Meriah
"Dengan tegas, kami menginformasikan bahwa sound horeg tidak boleh digunakan, dan pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindaklanjuti secara tegas. Kami tidak akan mengeluarkan surat edaran resmi, namun akan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan humanis," paparnya, Senin (29/7/2024).