Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Atas Dakwaan Konten Tukar Pasangan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 Juli 2024 20:00 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Konten kreator tukar pasangan, Samsudin atau yang lebih dikenal dengan Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, bernama Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (29/7/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum.
BACA JUGA:
Dewan Soroti Mangkraknya Gedung Baru PN Tuban, Sekda Bilang Begini
Terdakwa Kasus Pencurian Besi Milik DPUPR-PRKP Tuban Divonis 5 Bulan Penjara
Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
Datangkan Saksi Ahli dan Bukti Visum, Indikasi Penganiayaan Oknum Polisi ke Terdakwa Menguat
Karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.
Sidang yang berlangsung selama tiga jam lebih itu, dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan M Syafi'i.
Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan.