Polres Tuban Tangkap Pelaku Pembacokan Polisi Hutan Perhutani Parengan
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 30 Juli 2024 10:34 WIB
Akibatnya, Korban mengalami luka bacok di paha sebelah kirim sepanjang 16cm dan kedalaman 3cm.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dan hingga saat ini, korban melakukan rawat jalan di rumahnya.
Kapolres menambahakan, pelaku saat akan mencuri kayu diduga tidak sendirian dan saat ini masih tahap pengembangan kasus.
"Dari keterangannya, korban melihat beberapa orang sedang mengangkut kayu jati ke motor. Pelaku tidak sendirian, kami masih mencoba melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini, untuk mencari identitas pelaku lainnya," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (coi/van)