Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Senin, 05 Agustus 2024 16:43 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Tuban melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menghentikan perkara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 310 UU Lalu Lintas melalui program Restorative Justice (RJ), Senin (5/8/2024).
Dua perkara tersebut resmi di-RJ bersamaan dengan terbitnya surat penetapan penyelesaian perkara berdasarkan RJ atas nama kedua tersangka, yaitu Muhammad Safiudin asal kecamatan Merakurak atas kasus 351, dan Syahputra Ananda Suhendra seorang sopir asal Bandung atas kasus 310 UU Lalu Lintas.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, menginformasikan kepada kedua tersangka jika hari ini mereka sudah bisa kembali ke keluarga masing-masing. Hal tersebut dilakukan saat serah terima surat RJ di Balai Desa Tegalagung.
"Hari ini sudah kami bacakan terkait surat ketetapan RJ. Saat pengajuan RJ disetujui Kejagung, tersangka bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ucap Mantan Kasdum Kejari Bangkalan itu.
Ia menjelaskan, program RJ dilakukan berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beberapa syaratanya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Lalu, adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.