DPC Demokrat Situbondo Laporkan 10 Akun Medsos Provokatif dan SARA ke Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Senin, 05 Agustus 2024 20:53 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPC Demokrat Situbondo, Janur Sasra Ananda, melaporkan 10 akun media sosial berbagai platform ke polisi, Senin (5/8/2024). Tim kuasa hukum partai berlambang bintang mercy itu terdiri dari Dwi Anggi Septiawan, Budi Irawanto, dan Dondin Maryasa Adam.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum Janur Sasra Ananda, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Situbondo melaporkan 10 akun medsos dengan inisial, Facebook IL, akun Tik Tok Aliansi ABK, TM, amb, PE, A, LK, I, Instagram dengan akun LK, dan grup WA TS. Masing-masing akun itu berɓeda," kata Dwi kepada sejumlah wartawan
BACA JUGA:
Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
"Intinya sangat merugikan partai, merugikan salah satu pihak, salah satu partai ini pendukung petahana. Kami tetap adanya kerja sama dengan para kultur, para habaib dan kyai. Intinya begitu kita jangan dibenturkan, karena masyarakat awam sangat terpengaruh dengan media sosial, sangat provokatif sekali dan mengandung unsur SARA," imbuhnya.
Laporan tersebut soal flyer atau pamflet yang provokatif berisikan foto pasangan bakal calon bupati bersama wakilnya, disertai logo partai pendukungnya bertuliskan 'Siap Tumbangkan Kultur di Pilkada Situbondo 2024'. Dwi menyebut, para terlapor diduga menyalahi pasal 28 ayat 2 UU ITE
"Mengandung unsur SARA, intinya pencemaran nama baik," ujarnya.