Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Senin, 05 Agustus 2024 21:08 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghentikan perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 310 UU Lalu Lintas melalui program restorative justice (RJ), Senin (5/8/2024).
Pelaksanaan RJ yang digelar di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu telah membebaskan dua tersangka penganiyaan atas nama Muhammad Safiudin asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
Serta, tersangka kasus laka lantas atas nama Syahputra Ananda Suhendra, seorang sopir asal Bandung, Jawa Barat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban, Himawan Harianto, menyampaikan kedua tersangka per hari ini sudah bisa kembali ke keluarga masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa RJ ini sudah mendapat persetujuan dari Kejagung RI. Pelaksanaannya dilakukan sesuai pedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.