Penasihat Hukum Siskawati Minta Majelis Hakim Kabulkan Pembukaan Blokir Rekening
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 05 Agustus 2024 21:13 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, kembali mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami, dan anak kliennya. Hal tersebut ditegaskan dalam sidang lanjutan kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (5/8/2024).
Erlan mengatakan, permohonan pembukaan rekening suami dan anak dari terdakwa Siskawati itu atas dasar kemanusiaan, dan tidak ada sangkut pautnya dalam kasus dimaksud.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
"Ini tidak manusiawi ya rekening gaji dari suami terdakwa ini diblokir sejak 7 bulan yang lalu. Terlebih rekening anak dari terdakwa juga diblokir. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut, agar permohonan kami untuk pembukaan rekening dikabulkan," paparnya.
Ia menyatakan, suami dari terdakwa Siskawati sudah 7 bulan tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus yang menimpa istrinya. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.