Simak Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 07 Agustus 2024 11:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan mata uang digital bank sentral alias rupiah digital. Rupiah digital merupakan mata uang dalam format digital dengan fungsi serupa uang kertas, logam atau uang elektronik.
Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa saat ini pihak Bank Indonesia sedang menentukan teknologi yang cocok untuk mendukung rupiah digital.
BACA JUGA:
Cara Membuat Kue Putu Ayu Manis Gurih
Cara Membuat Kue Bolu Pandan Enak dan Praktis
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2024
Resep Puding Roti Tawar Pisang Lezat dan Praktis
"Kami sudah lakukan (proof of concept). Sekarang dalam (tahap) memilih teknologi yang cocok apa," ujar Perry.
Bank Indonesia akan melakukan eksperimen atau uji coba terhadap rupiah digital dengan mengedarkan mata uang digital ke perbankan.
Dilansir dari laman BI, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya tersimpan dalam media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu atau top up kepada pihak penerbit, baik perbankan ataupun lembaga non perbankan. Kemudian uang tersebut baru bisa digunakan untuk bertransaksi.
Berikut perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik:
1. Pihak penerbit uang
Rupiah digital merupakan uang dalam bentuk digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.
Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sedangkan uang elektronik dapat diterbitkan oleh pihak lain, seperti bank umum atau non perbankan.