Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 08 Agustus 2024 20:17 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjalankan eksekusi terhadap obyek tanah dan bangunan di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kamis (8/8/2024).
Dalam proses eksekusi paksa tersebut, Panitera PN Kota Kediri mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Sejumlah alat berat dan beberapa truk besar, juga dikerahkan untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan.
BACA JUGA:
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Ketua RT di Kediri Menangis di Depan Bupati Dhito, Mengapa?
Namun, Emil Ma'ruf selaku kuasa hukum termohon, menolak dan keberatan dengan jalannya eksekusi, yang dilakukan oleh PN Kota tersebut. Kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya menilai jika proses eksekusi cacat hukum.
Sebab, saat pengajuan kredit ke salah satu bank milik Pemerintah pada tahun 2017 lalu, pihak termohon (Herman Santoso) mengaku belum menikah. Dan saat ini, pihaknya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Padahal (waktu itu) Herman Santoso (termohon) sudah menikah dengan klien kami (Yuni Astutik) pada tahun 1992, dan hingga kini sudah dikaruniai 5 anak. Jadi kami menilai, jika eksekusi paksa ini cacat hukum. Selain itu saat ini kami juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang proses," paparnya.
Menurut dia, jika memang eksekusi paksa tersebut diteruskan, maka sesuai hukum perkawinan, tanah dan bangunan harus dibagi 2, yakni antara Herman Santoso dengan Yuni Astutik. Namun pihak Pengadilan negeri Kota Kediri mengabaikan fakta yang disampaikan.