Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ingatkan Bakal Calon Bupati dan Wakil soal Visi-Misi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Minggu, 11 Agustus 2024 19:58 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, mengingatkan kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati mojokerto untuk menyesuaikan visi dan misi, sesuai dengan RPJMD 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.
Hal tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Mojokerto 2025-2045, dan Penyampaian Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Mojokerto, dalam rangka persiapan pencalonan bupati dan wakil bupati, Minggu (11/8/2024).
BACA JUGA:
Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
"Penyesuaian visi dan misi bakal calon bupati dan wakil bupati dengan RPJMD dan RPJPD Kabupaten Mojokerto ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya.