Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening Suami dan Anak Terdakwa Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 14 Agustus 2024 16:00 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak Siskawati, terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami, serta anak Siskawati membuktikan pemblokiran oleh penyidik KPK tidak berdasar, dan berlandaskan hukum.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
"Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Ia pun mengapresiasi atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani. Menurut dia, pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap rekening keluarga terdakwa adalah kesewenang-wenangan.