Tak Setuju Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Kabupaten Pasuruan Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 15 Agustus 2024 12:20 WIB
Seharusnya, lanjut Muzammil, solusi yang ditawarkan adalah meningkatkan pemahaman dan pengamalan wawasan agama melalui pendidikan di sekolah. Sehingga, anak sejak dini sudah mengetahui bahwa perzinaan itu dilarang oleh agama dan berdampak pburuk kepada kesehatan.
Karena itu, setelah melakukan kajian dan pembahasan, MUI Kabupaten Pasuruan dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, mendesak pada Presiden RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pasal 103 ayat 4.
"Semoga pihak-pihak yang terkait dan berwenang merespons secepatnya," pungkas Muzammil. (afa/rev)