Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Asia, 30 Kilo Sabu Diamankan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 16 Agustus 2024 16:47 WIB
Selama interogasi, tersangka terus menyangkal dan tidak kooperatif. Namun, petugas tetap melanjutkan penyidikan terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo," ungkapnya.
Tersangka berhasil ditangkap dan setiap kali menerima pengiriman paket barang, ia selalu menerima dari orang yang berbeda atas perintah saudara Elsang yang saat ini sedang dalam proses pengejaran.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu peti kayu berisi 15 bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat bruto).
Satu peti kayu berisi 15 bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat bruto), satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna silver, dan satu buah HP.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cat/rev)