Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 18 Agustus 2024 23:48 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Gresik merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Raperda tersebut memuat struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
BACA JUGA:
Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
PKB Tunjuk Syahrul Jadi Ketua DPRD Gresik, Tinggal SK PDIP yang Belum Turun
Susunan Pimpinan DPRD Gresik: Gerindra Tunjuk Dawam, Golkar Tunjuk Nurhamim
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pendapatan, keuangan, dan aset ini dipecah menjadi 2 OPD. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Raperda SOTK pemecahan BPPKAD sudah selesai kami bahas, sudah finalisasi dan disetujui, sehingga siap disahkan," ucap Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Gresik, Wongso Negoro kepada HARIAN BANGSA, Minggu (18/8/2024).
Disampaikan Wongso, pansus 1 raperda SOTK pemecahan BPPKAD merupakan prakarsa eksekutif. Raperda tersebut siap disahkan setelah dilakukan pembahasan dan kajian.
Adapun dua OPD pecahan BPPKAD, yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bakal fokus menangani pendapatan daerah (PD).
"Sehingga, dengan adanya OPD yang membidangi pendapatan berdiri sendiri, pendapatan lebih bisa ditingkatkan dan dimaksimalkan," ucap Ketua Fraksi Golkar ini.
Adapun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan fokus menangani tata kelola keuangan dan aset milik Pemkab Gresik.
"Sehingga, diharapkan tata kelola keuangan dan penanganan aset-aset milik Pemkab Gresik makin baik," katanya.
Sebelumnya, pemecahaan OPD BPPKAD dengan payung hukum Raperda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam paripurna pada 20 November 2023.
Bupati menyampaikan, pemecahan BPPKAD dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan agar lebih tepat fungsi, ukuran, dan beban kerja.
"Tentunya, tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien," terangnya
Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin, menyampaikan BPD dan BKAD memiliki fungsi berbeda.