Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Selasa, 20 Agustus 2024 14:27 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Pagar Nusa Situbondo, Ahmad Zainuri, menantang kepolisian terkait kasus Dewi, anggotanya yang sekarang merasa terzalimi lantaran menjadi korban pengoroyokan, justru jadi terlapor penganiayaan dengan pasal 351.
"Menurut analisa saya, jeratan Dewi pasal 170 selaku korban pengeroyokan perlu dipertanyakan ada apa?," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Situbondo, Selasa (20/08/2024).
BACA JUGA:
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Pesta Sabu, Oknum Wartawan dan LSM di Situbondo Diringkus Polisi
Sering Dibulli Teman SMP, Orang Tua Laporkan ke Polres Situbondo
Kemudian, Zainuri menjelaskan bahwa polisi saat ini justru sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Menjadikan Dewi sebagai terlapor, walaupun sudah ada pelapornya, dan itu pelapornya sudah 2 hari ditahan kasus 170 baru melapor," katanya.
Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Jatim itu menantang polisi.