Kabupaten Sumenep Sukses Naikkan Harga Tembakau di 2024, Bupati Fauzi Minta Petani Jaga Kualitas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 20 Agustus 2024 19:18 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menetapkan harga jual tembakau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor: 188/252/KEP/435.013/2024 tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
SK ini mengatur harga tiga jenis komoditas tembakau, yaitu tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah.
BACA JUGA:
Disperkimhub Sumenep Bakal Rehabilitasi Sejumlah Dermaga yang Rusak
Madura Ethnic Carnival 2024 Sumenep Angkat Tema Keris
Bupati Sumenep Ajak Petani Kreatif untuk Tingkatkan Produktivitas
Dukung Pelayanan Disdukcapil Sumenep, PT. Jasuindo Informatika Serahkan Bantuan Printer dan Motor
Berdasarkan SK tersebut, harga tembakau gunung mengalami kenaikan sebesar Rp11.483 (17,14%) dari tahun sebelumnya, menjadi Rp66.983 pada tahun 2024.
Sementara tembakau tegal naik Rp14.604 (23,71%) menjadi Rp61.604, dan tembakau sawah naik Rp6.142 (13,31%) menjadi Rp46.142.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudho, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan mencegah manipulasi harga oleh pengepul atau perusahaan rokok.