Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Majelis Hakim Hadirkan Gus Muhdlor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 21 Agustus 2024 22:37 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati, dan Ari Suryono kembali digelar. Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi.
Mereka adalah Masruri (sopir bupati), Digsa (ajudan), 3 orang pegawai pajak pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo, dan Ahmad Muhdlor, Bupati Sidoarjo non-aktif secara virtual, pada hari ini, Rabu (21/8/2024). Dalam sidang tersebut Muhdlor mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
"Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait," ucapnya.
"Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya," imbuhnya.
Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri sopir Ahmad Muhdlor dan Digsa Ajudan dari Ahmad Muhdlor. Menurut kesaksian mereka, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan sang Bupati.