KPU Kota Kediri Gelar Rakor soal Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 23 Agustus 2024 22:50 WIB
" Saya menekankan kepada PPK dan PPS, bahwa laporan masyarakat wajib ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP-el, Kartu Keluarga, biodata penduduk, ikd atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru. Kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut," paparnya.
Setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan, lanjut Nia, PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada 5-7 September 2024 secara berjenjang. Setelah itu dilanjutkan pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan (PPK) pada 9-11 September 2024.
"KPU Kota Kediri sendiri akan menetapkan DPT Pemilihan Pilwali Kota Kediri pada tanggal14 sampai 21 September dan diumumkan pada tanggal 22 September 2024," pungkasnya. (uji/mar)