KPU Bangkalan Sosialisasikan Ambang Batas Suara Parpol Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakilnya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 26 Agustus 2024 16:22 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan mengelar rapat koordinasi tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati bersama wakilnya, Minggu (25/8/2024).
"Sesuai surat nomor 1692 dari KPU Pusat bahwa ambang batas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Bangkalan untuk Pilkda 2024 suara sah partai minimum 7,5 persen dari daftar pemilih tetap. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangkalan, Bahiruddin.
BACA JUGA:
Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024