Imbauan KAI Daop 7 soal Keselamatan di Perlintasan Kereta Api
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 26 Agustus 2024 21:51 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api.
Hal ini disampaikan menyusul insiden di perlintasan JPL 268 Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Minggu (25/8/2024), di mana seorang pengendara menabrak palang pintu perlintasan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri, sehingga mengakibatkan kerusakan pada palang pintu tersebut.
BACA JUGA:
Selama Agustus 2024, KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Peningkatan Penumpang dan Ketepatan Waktu
Bersama Komunitas Pecinta Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Napak Tilas Sejarah Kereta Api di Madura
Terjunkan Tim Gabungan, Pemkot Kediri Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Disepanjang Jalan Hasanuddin
Satria Bahagia: Kolaborasi Uniska Kediri dan Dishub Semarakkan Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
“Tindakan tidak disiplin seperti ini membahayakan keselamatan bersama. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib berhenti di rambu STOP, menengok ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Deputy VP 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, melalui keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).
Ia menambahkan, alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata. Irene juga menekankan pentingnya mematuhi prinsip 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan), serta tidak menggunakan perlintasan liar.