Bawaslu Bangkalan Temukan Oknum PPS dan Pendamping PKH Terlibat Deklarasi Dukungan Paslon
Editor: Siswanto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 28 Agustus 2024 19:40 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Bangkalan mendapati temuan penyelenggara pilkada hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) yang terlibat dalam deklarasi dukungan bacabup-bacawabup.
Mereka yang diduga terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon adalah Agus Salam (Ketua PPS Desa Blega Oloh), Ari Buwono (Anggota PPS Desa Blega Oloh), Moh. Hari (Sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan), dan Moh. Rofi’i (Sekretaraiat PPS Desa Pangeran Gedungan).
BACA JUGA:
Ketua PKS Bangkalan Ajak Bakal Cabup Bangkalan Ikuti Jejak Pj. Bupati Arief
Lukman-Fauzan Bantu Masyarakat di Wilayah Terdampak Kekerinngan
Bawaslu Bangkalan Sebut Ada Data Orang yang Sudah Meninggal di DPSHP Pilkada
Paslon Lukman-Fauzan Janji Tingkatkan Kapasitas Guru Agama di Bangkalan
"Berdasarkan hasil pemerikasan dari temuan jajaran kami serta hasil pleno, mereka dinyatakan melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," ungkap Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, Rabu (28/8/2024).
Keterlibatan mereka termasuk dalam pelanggaran kode etik karena terbukti tidak netral sebagai salah satu penyelenggara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon atau peserta pemilu," jelasnya.