Antisipasi Bumbung Kosong, Yani-Alif Konsolidasi Pemenangan dengan Parpol
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 29 Agustus 2024 10:40 WIB
"Kotak kosong atau masyarakat lebih familier menyebut bumbung kosong itu dibenarkan oleh perundangan kita. Makanya, bukan berarti paslon tunggal itu tak ada lawan. Rivalnya bumbung kosong, karena pemilih saat nyoblos bumbung kosong sah menurut Undang-Undang Pilkada," beber mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Karena itu, tambah Nurhamim, fenomena kotak kosong tetap akan menjadi atensi Golkar sebagai salah satu parpol pemberi SK rekomendasi kepada pasangan Yani-Alif.
Menurutnya, Golkar Gresik memiliki jaringan struktur yang kuat mulai di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
"Jaringan ini yang akan bergerak di masing-masing teritorial untuk memenangkan pasangan Yani-Alif pada coblosan Pilkada Gresik," pungkasnya. (hud/rev)