Pansus II DPRD Sumenep tak Mampu Selesaikan Raperda Migas
Senin, 31 Agustus 2015 15:46 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi tanggungan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sumenep, yakni Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Hulu Migas (Minyak Bumi dan Gas) belum bisa diselesaikan. Itu disebabkan karena waktu penyelesaian yang diberikan oleh Badan Musyawarah (Bamusy) tidak mencukupi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus II DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath. Menurutnya, Sesuai amanah yang diberikan kepada Pansus yang sedang dikomandaninya, ada tiga Raperda, yakni Raperda tentang Lansia, Raperda tentang Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Hulu Migas.
BACA JUGA:
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
”Dari tiga amanah tesebut baru dua Raperda yang kami bisa selesaikan, yakni Raperda tentang Lansia dan Raperda tentang Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep itu menjelaskan, belum selesainya pembahasan satu raperda tersebut disebabkan waktu yang diberikan oleh Bamusy tidak memadai. Sebab, pembahasan raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Hulu Migas, lebih sulit dibandingkan dengan raperda yang lain, dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
”Kami tidak ingin setelah Raperda ini selesai masih terjadi persolan yang urgent di belakang hari. Karena kalau ini terjadi, kan kasihan sama anak cucu kita nanti,” terangnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengaku tidak akan tergesa-gesa menyelesaikan raaerda tersebut. Salah satu yang akan dilakukan ke depan pihaknya akan mengundang para stakeholder terkait, mulai dari SKK Migas, organisasi kemahasiswaan termasuk sejumlah investor yang bergerak di bidang migas dan beroperasi di Kabupaten Sumenep.