Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 12 September 2024 10:28 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan bersama BPN Kabupaten Pasuruan mengembalikan sertifikat tanah sebagai alat bukti perkara tindak pidana pungli di Desa Tambaksari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Aktor pungli itu antara lain Kades Tambaksari Sujatmiko, Ketua Panitia Kelompok Pemohon Cariadi, dan Suwaji dari LSM Perhutanan Sosial, yang saat ini sudah mendekam di penjara.
BACA JUGA:
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Berdsarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, alat bukti berupa 317 sertifikat tanah itu dikembalikan kepada warga Tambaksari.
Namun dari ratusan sertifikat tanah yang dikembalikan, ada satu yang belum sampai kepada pemiliknya. Yakni sertifikat tanah milik Tohari.
"Punya saya kok tidak dikembalikan, Pak, kenapa?" Tanya Tohari salah satu warga Tambaksari kepada pihak kejaksaan yang bertugas.
Tohari menyampaikan sertifikat tersebut diambil lagi oleh perangkat RT yang merangkap panitia.
Simak berita selengkapnya ...