Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syaiful Bahri
Kamis, 12 September 2024 10:39 WIB
"Mereka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Sementara barang buktinya diamankan di Polres Situbondo.
"Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 ayat 1, 2, Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," imbuhnya.
Luthfi menambahkan, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka, dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait," pungkasnya. (sbi/rev)