Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 12 September 2024 20:45 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Baru menjabat 9 hari sebagai Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani, beserta 2 penyidik berinisial Briptu HP dan Aipda AS diperiksa Propam Polda Jatim akan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka diduga telah menarik biaya menghilangkan pasal tambahan tentang narkoba.
Peristiwa itu bermula saat penangkapan pelaku judi online bernama Maskur (35) warga Jalan Gili pada 23 Juli 2024. Saat menjalani tes urine, ditemukan bahwa hasilnya mengandung zat narkoba.
BACA JUGA:
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Sehingga, 2 penyidik menyarankan kepada istri Maskur bila tidak dimasukan pasal tambahan, yaitu tentang narkoba diminta untuk membayar senilai Rp20 juta. Hal tersebut dijelaskan oleh Moch Rizal Husni Mubarok selaku kuasa hukum Maskur.
"Istri Maskur tahu bila suaminya tertangkap setelah dikabari anggota Polsek Pabean inisial HP. Ada dua kasus judi online. Tapi sama polisinya dites urine dan disebutkan hasilnya positif. Dan kalau diurus habis banyak (biaya), istri Maskur akhirnya menyanggupi senilai Rp 20 juta," paparnya.
Istri Maskur yang keseharian sebagai penjual bakso datang ke Polsek Pabean Cantikan guna menyerahkan uang yang diminta dengan harapan proses hukum perkara suaminya agar bisa ringan. Sesuai arahan HP, uang diserahkan ke penyidik AS.
Rizal melanjutkan, selang satu minggu kemudian, tepatnya 30 Juli 2024, HP mendatangi istri Maskur saat sedang jualan di Jalan Pahlawan, samping Sekolah Stella Maris. HP saat itu datang mengatakan Maskur butuh dibesuk, dan sang istri bergegas berangkat menuju polsek.