Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 12 September 2024 21:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Fakta mengejutkan terungkap atas tertangkapnya bapak dan anak tiri yang kerja sama mencuri motor di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, pada Selasa (10/9/2024). Rupanya, M Rifai (MR), 42, dan Dwi Febiano (DF), 22, sama-sama seorang residivis.
Aksi keluarga ini terbilang kompak, selain bekerja sama mencuri motor, mereka juga pernah terlibat kasus kriminal. Ironisnya, Dwi Febiano baru saja keluar dari bui 7 hari yang lalu..
BACA JUGA:
Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
Kapolsek Jabon, AKP Sugiono, mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan, tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena ingin punya motor. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dipakai sendiri.
"Rencananya motor itu dipakai sendiri. MR akhirnya mengajak anaknya untuk beraksi," ucapnya.
Usut punya usut, Dwi Febiano baru tujuh hari keluar dari lapas, setelah menjalani hukuman atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
"Baru Minggu lalu keluar dari lapas, tersangka kembali beraksi," kata Sugiono.
Dia sebelumnya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk.
Tak hanya anak tirinya saja, M Rifai juga tak mau kalah. Dia keluar dari lapas sejak 2022, setelah menjalani hukuman atas kasus tipu gelap. Sebelumnya, dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP mengatur tentang penipuan dan penggelapan.
"Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Jabon untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Sugiono. (cat/rif)