Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 14 September 2024 09:49 WIB
GRESIK, BANGSONLINE.com - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi pada seluruh anggota fraksinya agar tidak menggadaikan SK ke bank untuk pinjam uang.
Instruksi itu diturunkan DPP kepada semua anggota Fraksi PDIP se-Indonesia, Jumat (13/9/2024). Khususnya kepada DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:
DPRD Gresik Jadwalkan Paripurna Penetapan 4 Pimpinan Definitif
Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
Belum Disanksi PDIP, Mega Bagus Hadir di Deklarasi Menangkan Bumbung Kosong Pilkada Gresik 2024
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
"Ada instruksi dari DPP, dari Ketum Bu Mega, anggota DPRD asal PDIP dilarang gadaikan SK jabatan ke bank untuk utang," ucap Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Sabtu (13/9/2024).
Menurut Mujid, DPP tidak ingin anggota DPRD asal PDIP terbebani keuangan yang nantinya bisa berdampak pada kinerja.
Sementara itu, anggota DPRD Gresik asal PDIP, Jumanto, menyebut larangan tersebut sebelumnya sudah berkali-kali disampaikan Megawati kepada semua kader dalam beberapa kesempatan.
"Sering Bu Mega menyampaikan seperti itu, dan omongannya dibuktikan," terangnya.
Ditanya nominal uang yang bisa dipinjam anggota DPRD dengan agunan SK jabatan, Jumanto menyatakan lumayan besar.