5 Raperda Inisiatif Pemkot Mojokerto Digodog Kakanwil Kemenkumham
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Jumat, 20 September 2024 10:03 WIB
“Raperda itu (lima raperda) masih taraf harmonisasi. Kita sudah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah," jelas Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, Jumat (20/9).
Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diprakarsai Bappeda, pencabutan peraturan daerah Kota Mojokerto No 2 tahun 2019 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Mojokerto tahun 2019 – 2039 diinisiasi DPUPR Perakim, perubahan ke 4 atas peraturan dewan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah oleh Bagian Organisasi.
Pemberian insentif dan kemudahan investasi inisiasi DPMPTSP, penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur oleh BPKPD. (yep/ns)