5 Raperda Inisiatif Pemkot Mojokerto Digodok Kakanwil Kemenkumham | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

5 Raperda Inisiatif Pemkot Mojokerto Digodok Kakanwil Kemenkumham

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Jumat, 20 September 2024 10:03 WIB

Agus Triyatno, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto. Foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

Selanjutnya adalah raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur.

“Raperda itu masih taraf harmonisasi. Kita sudah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah," jelas Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, Jumat (20/9/2024).

Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diprakarsai Bappeda, pencabutan peraturan daerah Kota Mojokerto No 2 tahun 2019 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Mojokerto tahun 2019 – 2039 diinisiasi DPUPR Perakim, perubahan ke 4 atas peraturan dewan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah oleh Bagian Organisasi.

Pemberian insentif dan kemudahan investasi inisiasi DPMPTSP, penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur oleh BPKPD. (yep/ns) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video