Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Jumat, 20 September 2024 10:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menolak aset berupa tanah kelurahan (eks tanah ganjaran) seluas 13.000 m2 disewakan ke pihak swasta.
Sebab, lahan tersebut selain merupakan tempat penampungan air hujan, juga untuk aktivitas perekonomian warga seperti untuk pemacingan dan airnya dimanfaatkan oleh warga sekitar. Sebagai bentuk penolakan warga Gulomantung memasang spanduk bertuliskan, "Tolak Pengalihan Aset Negara ke Pihak Swasta", atas nama warga Gulomantung, pendamping: Pusat Bantuan Hukum Peradi Gresik.
BACA JUGA:
Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
Jelang Pilpres 2024, Muncul Istilah Selamatkan Diri Masing-Masing di Kalangan Kades Gresik
Di lahan tersebut sudah dipasang papan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Lahan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Gresik. Luas tanah 1300 m2. Nomor Sertifikat tidak ada. Juga tertulis "Dilarang Memanfaatkan Tanah Aset Pemerintah" dengan ancaman pidana:
Purwanto, salah satu warga Gulamantung menyampaikan, tanah seluas 13.000 m2 merupakan tempat penampungan air.
"Lahan seperti embung ini penuh dengan alr, selama ini dimanfatkan untuk kepentingan.warga seperti mandi, tempat pemancingan, dan lainnya," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/9/2024).
Karena itu, kata Purwanto warga tidak mengiizinkan kalau aset pemerintah yang dulunya merupakan tanah ganjaran desa disewakan ke pihak swasta.
"Tanah tersebut dimanfaatkan warga untuk kepentingan.warga. Karena itu, setelah warga mendengar tanah akan disewakan ke pihak swasta kami memasang spanduk berisikan penolakan," tuturnya.
Ditambahkan Purwanto, warga meminta kepada pihak-pihak terkait mulai Lurah Gulomantung, Camat Kebomas, BPPKAD Gresik, Sekda Gresik, Bupati Gresik, serta DPRD Gresik tidak mengizinkan tanah tersebut disewakan ke pihak swasta.
"Biar tanah yang berubah tempat penampungan air itu dimanfaatkan warga, terlebih untuk menampung air hujan saat musim penghujan agar tidak banjir," pungkasnya.
Ketua RT 7 RW 2, Desa Gulomantung, Achmad Zainul Agus menyampaikan, tanah seluas 13.000 m2 dulunya merupakan tanah ganjaran Desa Gulomantung.
"Dulu dikelola oleh Desa Gulomantung, tanah berupa embung itu dimanfaatkan warga untuk mandi dan aktivitas lain seperti mancing dan lainnya," katanya.
"Karena, tanah ini milik desa otomatis setiap tahunnya yang membayar pajak desa," imbuhnya.
Setelah Desa Gulomantung menjadi Kelurahan Gulomantung, tanah ganjaran desa menjadi aset milik Pemkab Gresik. Yang mengelola DPPKAD Pemkab Gresik.
"Sekarang bukan Desa Gulomantung yang mengelola. BPPKAD yang mengelola," ungkap Agus sambil menunjuk papan milik DPPKAD yang dipasang di tepi jalan di lahan aset.
Disampaikan Agus, saat ini warga sekitar tidak memanfaatkan embung itu untuk mandi setelah PDAM masuk di Desa Gulomantung.
"Tapi, embung masih dimanfaatkan warga sekitar untuk keperluan ekonomi seperti cari ikan, mancing dan lainnya," tutur Agus.
Simak berita selengkapnya ...