PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Minggu, 22 September 2024 13:33 WIB

(Dari kiri) Nurhamim, Zaifudin dan Dawam

"Biar nanti Komisi I setelah terbentuk menindaklanjutinya lagi," tuturnya.

Lebih jauh Zaifudin menyampaikan, banyak perumahan berdiri di Kabupaten Gresik tidak menyediakan fasum untuk makam yang seharusnya jadi kewajiban pengembang.

"Dampaknya apa? ketika ada penghuni yang meninggal kerepotan memakamkan. Makanya tak jarang yang harus dibawa ke kampung kelahiran untuk dimakamkan," ungkapnya.

Selain itu, kata Zaifudin banyak perumahan di Kabupaten Gresik setelah selesai pembangunan, pegembang langsung pergi dan tidak menyerahkan ke pemerintah.

"Sehingga, pemerintah tidak bisa masuk untuk memberikan bantuan terhadap fasiltas umum mapun fasilitas sosial (fasos). Kasihan warganya harus iuran untuk perbaikan ketika ada kerusakan fasum dan fasos," ungkapnya.

"Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Gresik untuk dituntaskan, jangan dibiarkan berlarut-larut," sambungnya.

Sementara itu, calon Wakil Ketua difinitif, Lutfi Dawam berjanji akan menindaklanjuti persoalan fasum makam di Perum GPR setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Ketua periode 2024-2029 dan terbentuknya Alat Kelengakapan DPRD (AKD).

"Pasti akan kami tindaklanjutinya. Ini persoalan urgent yang harus cepat dituntaskan," katanya.

Dawam menyebut polemik fasum makam perumahan GPR yang melibatkan pengembang dan penghuni perumahan seperti gunung es.

"Kasus ini seperti gunung es, ketika satu mencair, semuanya juga ikut mencair, satu terungkap maka akan mengungkap kasus serupa di perumahan lain," cetusnya.

Ia mendengar banyak pengembang perumahan di Kabupaten Gresik tak menyediakan fasum berupa makam. 

Alhasil jika ada warga yang tingga di perumahan itu meninggal, harus dimakamkan di kampung halaman.

Jika tak memungkinkan dibawa ke kampung halaman, biasanya warga itu dimakamkan ke tempat pemakaian umum (TPU) di wilayah tetangga dengan membayar sejumlah uang, ada yang Rp 3 juta, Rp 5 juta dan seterusnya.

"Ini kan miris, makanya PR ini harus dituntaskan oleh pemerintah," pungkas Dawam.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak . (hud/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video