Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Adi Wiyono
Jumat, 27 September 2024 20:40 WIB
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Jalan Sultan Agung Kota Batu terlihat enggan untuk membongkar kiosnya.
Meskipun telah diberikan batas waktu oleh Satpol PP hingga hari ini, Jumat (27/9/2024) ada beberapa pedagang yang masih terlihat berjualan seperti biasa.
BACA JUGA:
Sah! KPU Undi dan Tetapkan Nomor Tiga Paslon Peserta Pilwali Batu 2024
Pj Wali Kota Batu Apresiasi Kolaborasi Petani Jeruk Keprok, Hand Painted Rokhim dan Hotel Aston Inn
Atasi Wisatawan Membeludak, Pemkot Batu Bakal Bangun Tempat Parkir Baru Sistem Gate di Alun-Alun
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Sebuah surat dari Satpol PP Kota Batu menegaskan bahwa kegiatan berdagang di kawasan jalan protokol tersebut dilarang, dan batas waktu untuk pembongkaran kios ditetapkan hingga 27 September 2024.
Namun, pantauan BANGSAONLINE di lapangan menunjukkan bahwa ada beberapa PKL tetap bertahan. Mereka tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.
Pada Jumat siang ini, terlihat puluhan petugas gabungan dari TNI, Polisi, Dishub, dan Satpol PP bersiaga di lokasi. Meskipun situasi tersebut, sejumlah kios tetap buka dan aktivitas berjualan di kawasan itu tidak terhenti.
Dari sekitar 60 kios yang ada, diperkirakan hanya separuh yang telah dibongkar, sementara sisanya masih bertahan dengan dagangan mereka.
Purnomo, salah satu PKL di kawasan tersebut, mengetahui adanya batas waktu dari Satpol PP.
Namun, ia memilih untuk tidak segera membongkar kiosnya dan menunggu komando dari ketua paguyuban Among Roso.
"Kami ingin koordinasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah. Kami berharap bisa bersama-sama dalam proses ini," ujarnya.