Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 01 Oktober 2024 15:00 WIB

Kuasa Hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso (baju batik) saat menyampaiikan rilis kepada awak media. Foto: Ist

"Asset yang dimiliki PT GML pernah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah mono Igfirly dengan pasaran Rp300 miliar lebih, tapi proses kepailitan sampai sekarang tidak pernah menyentuh angka itu dan sangat berpotensi merugikan," urai Imam.

Diketahui, pelelangan asset yang sudah berjalan lima kali ini memang tak pernah menyentuh harga pasar. Pada lelang pertama, senilai Rp170 miliar, kemudian pada lelang kedua turun Rp136 miliar, lalu lelang ketiga naik menjadi Rp144 miliar.

Sedangkan, pada lelang keempat yang sudah berjalan pada November 2023, nilainya turun drastis menjadi Rp86 miliar. Lelang kelima yang akan dilaksanakam pada 4 Oktober 2024 sebesar Rp87 miliar.

"Sedangkan nilai lelang kelima ini Rp.87 miliar. Disini ada kejanggalan dalam menetapkan nilai aset. Dimana nilai tagihan yang bahkan untuk BTN (Kreditur Sparatis) saja tidak mencukupi, apalagi untuk klien kami," kata Imam.

Selama mengalami kepailitan, PT GML dinilai sangat tertutup kepada pihak pemegang saham soal laporan rutin bulanan ataupun tahunan. Bahkan, ia menyebut Kurator PT GML beberapa waktu lalu sejak kepailitan sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pemilik kondotel dan apartemen, namun pihak pemegang saham tak pernah diberitahu.

"Soal kepailitan ini klien kami tidak pernah diundang. Kita tidak tahu info penambahan penerbitan saham dan lainnya," imbuhnya.

Ia juga menyebut, dengan adanya kecacatan soal proses penilaian aset dalam lelang ini, bukan hanya pemegang saham saja yang dirugikan, melainkan seluruh kreditur PT GML.

Maka, PT NCI selaku pemegang saham menggugat Tim Kurator dan KPKNL dengan tujuan agar tagihan sebesar Rp10 miliar dapat diakui oleh kurator PTM GML, dan meminta agar pelelangan kelima dibatalkan serta ke depannya nilai lelang harus sesuai dengan nilai jasa penilaian pertama.

"Harusnya nilai lelang sesuai nilai pasar Rp300 miliar. Seharusnya kan harga semakin naik, tapi ini terus menurun. Kalau begini, para kreditur akan dirugikan dan beban tagihan tidak akan tertutup," ucap Imam. (coi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video