Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 02 Oktober 2024 19:09 WIB

Senpi revolver itu didapatkan oleh W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari pemilik sebelumnya yakni K dengan tujuan untuk dijual.

Namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut.

Sedangkan terkait dengan ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kombes Pol. Christian Tobing.(cat/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video