Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 03 Oktober 2024 21:49 WIB
MALANG,BANGSAONLINE.com - Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto dilaporkan ke Bawaslu karena mengikuti kampanye Paslon HM Sanusi-Lathifah Shohib (SALAF).
Didik dilaporkan atas dugaan pelanggaran oleh tim kuasa hukum paslon Gunawan HS - dokter Umar Usman (GUS) pada, Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA:
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur
Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Instansi Turunkan Baliho Petahana
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri
"Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri di waktu kampanye," kata Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo, SH.
Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon SALAF dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu 28 September 2024 lalu.
"Laporan sudah diterima (Bawaslu). Temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran," tambah Suwito.
Sementara itu, Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut.