Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Jumat, 04 Oktober 2024 19:36 WIB

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () memberikan menegur Paslon peserta nomor 01 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI).

mengimbau paslon WALI agar menghentikan kampanye dengan bentuk kegiatan Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako.

Imbauan ini dituangkan dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

Menurut Hamdan Akbar Safara S.AP. selaku Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi , memang ada aduan dari masyarakat terkait kegiatan kampanye Tebus Murah oleh Paslon nomor urut 1.

Kegiatan itu merupakan salah satu metode lain yang memang diperbolehkan. Namun harus memenuhi nilai kewajaran.

"Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp1000 dan paket sembakonya senilai Rp40 ribu. Jadi nilainya terlalu jauh," kata Hamdan kepada para awak media, Jumat (04/10/2024)

"Dengan nilai tersebut, dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran" ucapnya

Dan apabila imbauan atau pencegahan yang dilakukan itu gagal. terpaksa akan berlakukan peraturan. Dan itu ada potensi pidana Pemilu.

"Jadi yang kita lakukan adalah langkah mitigasi cepat saja" jelasnya

Terkait nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh institusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video