Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 07 Oktober 2024 19:07 WIB

KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan () dan pencurian dengan kekerasan () dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto, Senin (7/10/2024).

Dalam konferensi pers tersebut juga menjelaskan kronologi ketiga tersangka dan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim .

Kasus yang pertama terkait tindak pidana dengan tersangka AB dan SM keduanya laki-laki warga jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Peristiwa pencurian pemberatan ini terjadi pada hari Selasa (10/9/2024) sekitar jam 3 pagi di dealer SR Motor Viar di jalan Gajah mada No. 35, KelurahanGedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaeny yang didampingi KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandono menerangkan, modus yang dilakukan oleh tersangka AB dan SM yakni berangkat bersama dan bertemu di Surabaya untuk mencari pekerjaan

Karena belum dapat pekerjaan untuk kebutuhan hidupnya mereka berdua berniat untuk melakukan pencurian. 

Untuk melancarkan kasi pencurian, para tersangka berusaha untuk membeli alat-alat yang ada di sekitar sini untuk beraksi di wilayah Mojokerto dan wilayah Surabaya.

"Setelah mereka berdua keliling wilayah Mojokerto akhirnya mereka melakukan aksinya di dealer SM Viar jalan Gajah mada dengan modus oprandi merusak pintu rolling door kemudian dia masuk dan mengambil beberapa barang kemudian mereka berdua pada saat keluar tertangkap tangan oleh anggota Resmob," Ujar Kasat reskrim AKP Rudy Zaeny saat rilis persnyanya bersama awak media, Senin (7/10/24)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ada 11 yang pertama satu buah tas warna biru,4 buah obeng,2 buah gunting, dua buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifan, 6 buah kunci L modifan, 1 unit Yamaha Mio warna hitam yang dipakai sarana oleh pelaku kemudian gembok warna silver dan uang hasil pencurian sebanyak Rp55 ribu.

"Pasal kami terapkan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara demikian rilis terkait dengan pencuri dan pemberatan," Tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video