Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 07 Oktober 2024 19:07 WIB

Dan rilis yang kedua yakni terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang dilakukan oleh tersangka inisial RR (41) swasta alamat Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang terhadap korban inisial DS seorang ibu rumah tangga waga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal (25/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB yang di Jalan Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

AKP Rudy menjelaskan, Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan kasinya di 11 TKP.

Pertama di Desa Bandung Gedeg bulan September 2024, Kemudian Mojogebang Kemlagi, Kemudian Kedungwaru Mojodadi Kemlagi, Kepuh Sawo Kecamatan Jetis, kemudian Kupang jetis, Mojorejo jetis kemudian Jetis, Glagah Jetis, Gembongan Gedeg, Betro dan Kedungsari Kemlagi.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni mencari sasaran yang lengah dan bisa dijadikan mangsa. Pelaku mengikuti dari belakang kemudian menyalip sebelah kiri.

Pada saat menyalip tersangka menarik tas korban. Pelaku menggasak uang Rp 500 ribu kemudian HP OPPO tipe A58 sedangkan barang-barang korban lain yang lain seperti KTP dan SIM dibuang di jalan.

"Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari karena kebetulan dia nggak kerja," Ujar AKP Rudy Zaeny.

Barang yang disita oleh polisi yakni 1 buah dos book HP OPPO, kemudian 1 HP OPPO A58, 1 jaket jumper warna biru tua, kemudian celana jeans warna hitam dan 1 unit motor Suzuki satria.

"Pasal yang kami terapkan yakni pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim AKP Rudy .(ana/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video