Resahkan Warga, Polisi Ringkus 7 Anggota Gangster Bersajam di Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Resahkan Warga, Polisi Ringkus 7 Anggota Gangster Bersajam di Jombang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 08 Oktober 2024 15:00 WIB

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers penangkapan anggota gangster.

"Setelah kami dalami ternyata, geng ini telah melakukan tindak pidana 170 KUHP, yaitu pengeroyokan di daerah Tembelang, yang mana ada dua korban yang mereka keroyok, satunya mengalami luka lebam di wajah dan yang satu mengalami luka sobek di wajah," urai Margono.

Untuk itu, ia menyebut para pelaku gangster ini selain dijerat dengan pasal undang-undang darurat, para pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.

"Kedua korban ini sudah sembuh dan dapat mengikuti kegiatan seperti biasa, karena korban ini masih pelajar dan sudah kita mintai keterangan, sudah ada hasil visum. Untuk itu kita terapkan pasal darurat terkait sajam, juga kita terapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mana mereka bisa dijerat 5 tahun," ucapnya.

Meski sudah diamankan, Margono menyebut tidak semua pelaku gangster ini dilakukan penahanan, karena mereka masih berusia di bawah umur.

"Untuk pelaku sebagian besar yang kita amankan adalah di bawah umur, di bawah 18 tahun, dan ada satu yang di bawah 14 tahun, sehingga kami titipkan ke Dinsos. Namun yang 6 orang kami masih amankan di tahanan di Polres," pungkasnya. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video