PT Maba Resource Indonesia dan Perhutani Tepis Isu Aktivitas Tambang Dalam Hutan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Rabu, 09 Oktober 2024 20:14 WIB
Ia menegaskan, perusahan MRI telah memiliki surat resmi dari Perhutani nomor 1752/044.3/Drivejatim/2024 tentang hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan jalan angkutan hasil produksi.
"Jadi, lahan tersebut tidak di milik Perhutani, tetapi lahan masyarakat, lokasinya dikelilingi hutan. Namun, kami meminta izin pertek alur dan kawasan ke KPH Jatirogo," tutupnya
Terpisah, ADM KPH Perhutani, Dedy Siswandhi, menjelaskan bahwa kegiatan test pit oleh perusahan MRI berada di tanah enclave, yaitu wilayah yang dikelilingi sepenuhnya oleh entitas lain atau oleh wilayah negara lain, juga diartikan suatu wilayah dengan karakteristik berbeda dengan wilayah di sekitarnya.
"Di istilah kami masuk lahan enclave atau lahan yang dikelilingi hutan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini proses izin penggunaan kawasan hutan dari PT MRI dalam pengajuan ke Dirut Perhutani, selanjutnya ke Kementerian LHK.
"Kalau penggunaan kawasan hutan, proses pengajuan sudah dibuat surat Kadivre Jatim ke Dirut dan selanjut ke LHK," tukasnya.
Dedy juga menyayangkan adanya tulisan di laman web yang menuding ke Perhutani perihal adanya kegiatan tambang di kawasan hutan KPH Jatirogo. Lebih-lebih tanpa adanya konfirmasi pihak-pihak terkait. (coi/rev)